Pius Lustrilanang, Anggota BPK RI, Menjadi Saksi Kasus Suap di Kabupaten Sorong: Jadwal Ulang Pemeriksaan oleh KPK
Pius Lustrilanang Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Suap di Sorong
Anggota ke-enam dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), yaitu Pius Lustrilanang, telah mengikuti panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan kesaksian terkait dugaan suap terkait temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, pada hari Jumat, tanggal 1 Desember.
Menurut pernyataan tertulis yang dikeluarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, “Saksi, Pius Lustrilanang, saat ini telah hadir dan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik,” pada hari Jumat, tanggal 1 Desember.
Belum ada informasi mengenai fokus pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK terhadap Pius. Biasanya, KPK akan mengumumkan hal tersebut setelah pemeriksaan terhadap saksi selesai.
Pius Lustrilanang, Anggota BPK RI, Kesaksian dalam Kasus Suap Sorong
Pemeriksaan ini merupakan jadwal ulang setelah sebelumnya pada tanggal 27 dan 30 November 2023, Pius tidak dapat memenuhi panggilan dari KPK karena sedang dalam keadaan sakit.
Dalam perkara yang dimulai dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, Lembaga Antirasuah telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Keenam orang tersebut adalah Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong, Efer Sigidifat; Staf BPKAD Kabupaten Sorong, Maniel Syatfle; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya, Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya, Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa, David Patasaung.
Para tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, mulai dari tanggal 14 November 2023 hingga 3 Desember 2023, di Rumah Tahanan KPK.
Kronologi Pemeriksaan Pius Lustrilanang: Kasus Suap di Sorong dan Tersangka yang Ditahan oleh KPK
Lembaga Antirasuah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat dan staf terkait. Mereka telah ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK sejak 14 November hingga 3 Desember 2023. Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menyoroti kerja sama yang tengah dilakukan antara BPK dan KPK dalam menangani dugaan pelanggaran di sektor keuangan.