Jakarta, Memo
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membongkar dugaan praktik korupsi yang mengguncang institusi negara. Kali ini, bidikan Korps Adhyaksa mengarah pada proyek pengadaan satelit slot orbit 1230 BT di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012 hingga 2021. Tak tanggung-tanggung, tiga orang langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara miliaran rupiah ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, secara resmi mengumumkan penetapan tersangka tersebut. “Penyidik pada Jampidmil telah menetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 tanggal 05 Mei 2025,” tegas Harli kepada awak media di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Salah satu nama yang mencuat adalah Laksamana Muda (Purn) Leonardi. Purnawirawan perwira tinggi TNI Angkatan Laut ini diketahui menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada periode 2015-2017. Selain Leonardi, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta internasional, yakni Anthony Thomas Van Der Hayden dan Gabor Kuti. Keduanya merupakan petinggi dari Navayo International AG, dengan Gabor Kuti menjabat sebagai CEO perusahaan tersebut.
Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa penetapan ketiga tersangka ini terkait erat dengan pelaksanaan pengadaan yang didasarkan pada perjanjian antara Navayo International AG dan Kemenhan. “Perjanjian untuk Penyediaan Terminal Pengguna dan Layanan serta Peralatan terkait disepakati pada 1 Juli 2016,” ungkap Harli.
Dalam penjelasannya, jaksa mengungkapkan bahwa penandatanganan kontrak dilakukan langsung oleh Leonardi dan Gabor Kuti. Kontrak senilai USD 34.194.300 untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan tersebut kemudian mengalami perubahan menjadi USD 29.900.000.
Kejanggalan dalam proses pengadaan ini semakin terkuak dengan adanya indikasi bahwa penunjukan Navayo International AG sebagai penyedia barang dan jasa dilakukan tanpa melalui mekanisme pengadaan yang seharusnya. Anthony Thomas Van Der Hayden diduga kuat berperan sebagai perantara yang merekomendasikan perusahaan asal luar negeri tersebut.
“Perbuatan para tersangka ini merupakan tindak pidana korupsi koneksitas, di mana mereka dengan sengaja dan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan user terminal untuk slot orbit 1230 BT pada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Tahun 2012 – 2021,” beber Harli dengan nada tegas.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 subsidiair juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek satelit di Kemenhan ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang berhasil diungkap oleh Kejagung. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan membersihkan praktik-praktik koruptif di lingkungan pemerintahan, sekaligus memastikan anggaran negara digunakan secara tepat dan akuntabel demi kepentingan bangsa dan negara. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini












