Example floating
Example floating
Hukum

Skandal Raksasa Mega Korupsi Timah, Pemilik Sriwijaya Air, Hendry Lie Divonis 14 Tahun Bui

A. Daroini
×

Skandal Raksasa Mega Korupsi Timah, Pemilik Sriwijaya Air, Hendry Lie Divonis 14 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Skandal Raksasa Mega Korupsi Timah, Pemilik Sriwijaya Air, Hendry Lie Divonis 14 Tahun Bui

Jakarta, Memo | Pemilik Sriwijaya Air, Hendry Lie, terjerat kasus mega korupsi tata niaga komoditas timah. Kerugian negara akibat perbuatan ini ditaksir mencapai angka fantastis, Rp 300 triliun. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, majelis hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepadanya.

Nama Hendry Lie, yang selama ini dikenal sebagai sosok di balik sukses maskapai Sriwijaya Air, kini tercoreng dalam skandal korupsi yang mengguncang negeri. Kerugian negara yang ditaksir mencapai angka Rp 300 triliun dalam kasus tata niaga komoditas timah ini sungguh di luar nalar.

Baca Juga: Jejak Tiga Mantan Stafsus Nadiem dalam Pusaran Korupsi Chromebook, Akankah Terungkap Dalangnya

Sebuah ironi pahit bagi seorang yang pernah merajut mimpi besar di angkasa. Kini, ia harus mendekam di balik jeruji besi, divonis 14 tahun penjara.

Keterlibatan Hendry Lie dalam megaskandal ini bermula dari perannya sebagai pemilik PT Tinindo Internusa (TIN). Perusahaan ini merupakan salah satu smelter timah yang menjalin kerja sama sewa smelter dengan PT Timah. Kerja sama inilah yang menjadi celah bagi praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dalam skala masif.

Baca Juga: Ridwan Kamil dan Pusaran Korupsi Dana Iklan BJB, Mantan Gubernur Jabar Dipanggil KPK

Dalam pembacaan putusannya pada Kamis (12/5/2025), Hakim Tony Irfan secara tegas menyatakan, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan.”