Saat ini, proses Pemilu 2024 sedang berlangsung. KPU sedang melakukan penelitian terhadap calon anggota legislatif di tingkat DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD yang diajukan oleh partai politik. Namun, masa pendaftaran untuk calon presiden dan calon wakil presiden baru akan dibuka pada bulan Oktober mendatang.
Partai politik atau koalisi partai politik dapat mendaftarkan capres-cawapres asalkan mereka memenuhi syarat memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara nasional berdasarkan hasil pemilu sebelumnya.
Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional
Etika Politik dalam Pemilu 2024: Budaya Politik yang Bermartabat
Dalam upaya mencapai budaya politik yang demokratis dan berbudaya tinggi, kewajiban menjalankan komunikasi politik yang sehat dengan masyarakat menjadi landasan utama. Pasal 24 huruf f PKPU No. 15 tahun 2023 menjadi pijakan yang jelas bagi para peserta pemilu, termasuk calon presiden-wakil presiden, untuk menjaga etika politik yang tinggi.
Selain itu, larangan terhadap provokasi dan serangan pribadi dalam Pasal yang sama menegaskan pentingnya menjaga sikap profesional dan beretika dalam perdebatan politik. Dalam berkomunikasi, penggunaan bahasa yang sopan, santun, dan sesuai norma kesopanan juga menjadi aspek krusial yang harus dipegang teguh.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum
Dalam kesimpulannya, menjaga moralitas, nilai agama, dan jati diri bangsa serta menyampaikan informasi yang akurat, seimbang, dan bertanggung jawab adalah tanggung jawab yang tak terpisahkan dari pendidikan politik yang berkualitas.
Oleh karena itu, di Pemilu dan Pilpres 2024, semua pihak harus berkomitmen untuk menjalankan budaya politik yang bermartabat, sebagai fondasi kuat bagi kemajuan demokrasi Indonesia.












