Januar menegaskan bahwa jika bukti sudah cukup, maka KPK harus segera menetapkan Hengky Pribadi sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Jika saksi dan bukti mengarah pada keterlibatan Hengky Pribadi, maka KPK harus segera mengambil langkah hukum lebih lanjut dan menetapkannya sebagai tersangka,” tegasnya.
Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Hengky Pribadi di Palembang, dan berhasil mengamankan sejumlah dokumen keuangan proyek yang tengah diperiksa lebih lanjut.
“Ada dokumen yang ditandatangani Hengky Pribadi, termasuk berita acara penggeledahan. Artinya, sudah ada indikasi kuat. Publik menunggu tindakan lanjutan dari KPK,” ungkap Januar.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi proyek retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam. Mereka adalah:
Bambang Anggono (Mantan GM PT PLN UIK SBS)
Budi Widi Asmoro (Mantan Manajer Enjiniring PT PLN UIK SBS)
Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia)
Ketiganya didakwa telah merugikan negara sebesar Rp26,9 miliar akibat praktik korupsi dalam proyek tersebut.
Selain itu, KPK juga mengungkap bahwa ada beberapa pihak dari internal PLN yang diduga turut menerima aliran dana dalam skandal ini.












