Terkait dengan pertanyaan mengenai Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Arfa Yudha Indriawan, yang diduga terlibat, Menimpas membenarkan bahwa ia termasuk salah satu yang dicopot dalam penyelidikan ini.
Kasus pemerasan ini pertama kali terungkap pada 29 Oktober 2024. Meski saat itu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sudah mengambil langkah, namun informasi tersebut sengaja disembunyikan. Bocornya Surat Perintah Nomor W.10-KP.04.01-4149 Tahun 2024 yang ditujukan kepada Arfa Yudha Indriawan pun mengungkapkan lebih lanjut dugaan pemerasan terhadap WNA asal Tiongkok.
Sebagai akibat dari skandal ini, Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Indonesia mengirimkan surat resmi kepada beberapa pihak terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi.












