Saat ini, PWGA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Wira juga menegaskan bahwa PWGA bukanlah anggota TNI, melainkan pegawai swasta. PWGA menggunakan pelat Mabes TNI 84337-00 untuk menghindari aturan ganjil genap.
Kronologi insiden ini berawal ketika video PWGA terlibat percekcokan dengan pengendara lain di media sosial. Dalam video tersebut, PWGA terlihat marah karena merasa disenggol oleh mobil pengendara lain. Dia mengaku berdinas di Markas Besar TNI, sesuai dengan pelat nomor mobilnya, dan mengklaim sebagai adik seorang jenderal.
Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional
Penyelidikan Keterlibatan Kakak PWGA dalam Skandal Pelat Palsu
Keterlibatan kakak dari PWGA dalam kasus pelat dinas TNI palsu menjadi fokus penyelidikan polisi. Sementara itu, PWGA telah ditetapkan sebagai tersangka dan menghadapi ancaman hukuman penjara.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam menghadapi kasus pemalsuan surat.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum












