MEMO.CO.ID, JAKARTA – Polisi tengah menginvestigasi keterlibatan kakak dari sopir Fortuner yang terlibat dalam skandal pelat dinas TNI palsu. Berdasarkan pengakuan PWGA, pelat palsu itu diperoleh dari kakaknya yang juga mantan anggota TNI.
Polisi Dalami Keterlibatan Kakak PWGA dalam Kasus Pelat Palsu
Polisi sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan kakak dari PWGA, sopir Fortuner yang menggunakan pelat dinas TNI palsu dalam insiden cekcok di Tol Jakarta-Cikampek (Japek).
Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan dari PWGA, pelat dinas TNI palsu itu diberikan oleh kakaknya yang bernama T, seorang purnawirawan TNI. T juga diduga memerintahkan PWGA untuk membuang pelat tersebut setelah mengetahui bahwa video cekcok sopir Fortuner tersebut menjadi viral di media sosial.
Wira menyatakan, “Kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, terutama kerabatnya, akan kita telusuri lebih lanjut.” Namun, belum dijelaskan apakah T akan dipanggil untuk dimintai keterangan atau tidak. Polisi hanya memastikan bahwa keterlibatan T akan diselidiki lebih lanjut.
Saat ini, PWGA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Wira juga menegaskan bahwa PWGA bukanlah anggota TNI, melainkan pegawai swasta. PWGA menggunakan pelat Mabes TNI 84337-00 untuk menghindari aturan ganjil genap.
Kronologi insiden ini berawal ketika video PWGA terlibat percekcokan dengan pengendara lain di media sosial. Dalam video tersebut, PWGA terlihat marah karena merasa disenggol oleh mobil pengendara lain. Dia mengaku berdinas di Markas Besar TNI, sesuai dengan pelat nomor mobilnya, dan mengklaim sebagai adik seorang jenderal.
Penyelidikan Keterlibatan Kakak PWGA dalam Skandal Pelat Palsu
Keterlibatan kakak dari PWGA dalam kasus pelat dinas TNI palsu menjadi fokus penyelidikan polisi. Sementara itu, PWGA telah ditetapkan sebagai tersangka dan menghadapi ancaman hukuman penjara.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam menghadapi kasus pemalsuan surat.