Example floating
Example floating
Peristiwa

Skandal Pagar Laut di Tangerang! Perda RT/RW Disebut Jadi Dalang Reklamasi Pesisir

Avatar
×

Skandal Pagar Laut di Tangerang! Perda RT/RW Disebut Jadi Dalang Reklamasi Pesisir

Sebarkan artikel ini

Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Mukri Friatna, juga mengamini bahwa Perda Nomor 13 Tahun 2011 dan Perda Nomor 9 Tahun 2020 merupakan landasan utama proyek reklamasi yang kini mengarah pada pembangunan pagar laut.

“Pengembangan Kota Baru ini dimulai dari PIK2 dan terus meluas ke sisi barat Pantura Tangerang. Wilayah yang terdampak meliputi Dadap, Kosambi, Cituis, Pakuhaji, Tanjung Pasir, Teluk Naga, Tanjung Kait, Mauk, hingga Kronjo,” paparnya.

Baca Juga: YAKUZA MANEGES Den Gus Thuba dengan Tokoh Ormas / LSM Besar di Indonesia Gelar Pertemuan Tertutup Tempati Ruang Khusus Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

Ia mengungkapkan bahwa skema reklamasi ini telah tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) Perda tersebut, yang kemudian diperbarui kembali dalam Pasal 8 ayat (4) melalui revisi Perda tahun 2020.

“Fakta bahwa pagar laut yang kini berdiri di pesisir pantai Tangerang sebenarnya adalah bagian dari peta reklamasi yang telah dirancang sejak lama. Ini jelas merupakan bentuk kejahatan tata ruang yang disengaja,” tegas Mukri.

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi

Ketika dimintai keterangan terkait kontroversi ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, memilih untuk tidak berkomentar.

“Maaf ya, maaf ya, saya tidak bisa memberikan tanggapan,” ucapnya singkat saat diwawancarai awak media dalam acara pembongkaran pagar laut yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta TNI.

Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum

Kasus ini semakin menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi kebijakan tata ruang di Kabupaten Tangerang, sekaligus membuka dugaan adanya praktik manipulasi hukum demi kepentingan bisnis tertentu.