Sebagai konsekuensinya, Anwar dihukum dengan pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Ia tidak diperbolehkan mencalonkan diri atau diusulkan sebagai pimpinan MK selama masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berlangsung.
Peluang Politik Gibran Rakabuming Raka dalam Kontestasi Pilpres 2024
Anwar juga dilarang terlibat dalam sengketa hasil pemilu dan pilkada yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan
Melalui putusan ini, Gibran Rakabuming Raka yang belum memenuhi syarat usia minimum sesuai UU Pemilu dapat mencalonkan diri dalam Pilpres 2024. MK memutuskan bahwa seseorang di bawah usia 40 tahun dapat menjadi calon presiden atau wakil presiden, asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah yang terpilih melalui pemilu.
Selain putusan terhadap Anwar, MKMK juga menyatakan bahwa semua hakim konstitusi melanggar kode etik karena membiarkan kebocoran informasi mengenai rapat permusyawaratan hakim (RPH). Mereka dikenai sanksi teguran lisan secara kolektif.
Baca Juga: Kabar Gembira Mei 2026: Intip Rincian Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan IIIb
Di sisi lain, hakim konstitusi Arief Hidayat mendapat sanksi tambahan berupa teguran tertulis karena pendapatnya di ruang publik.
Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua MK: Dampaknya Terhadap Pilpres 2024 dan Peran Gibran Rakabuming Raka
Dalam Majelis Kehormatan MK, Anwar Usman terbukti melanggar kode etik, memicu pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Putusan ini membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk mencalonkan diri dalam Pilpres 2024, meskipun belum memenuhi syarat usia minimal.
Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional
Selain itu, semua hakim konstitusi juga mendapat sanksi karena kebocoran informasi, dengan hakim Arief Hidayat menerima teguran tertulis. Keseluruhan, proses pemilihan Ketua MK dan dampaknya terhadap politik di Pilpres 2024 menjadi sorotan utama.












