Example floating
Example floating
Infobis

Skandal Lingkungan Terungkap! PP 26/2023 Akan Dicabut: Ini Faktanya!

Alfi Fida
×

Skandal Lingkungan Terungkap! PP 26/2023 Akan Dicabut: Ini Faktanya!

Sebarkan artikel ini
Skandal Lingkungan Terungkap! PP 26/2023 Akan Dicabut: Ini Faktanya!
Skandal Lingkungan Terungkap! PP 26/2023 Akan Dicabut: Ini Faktanya!

PP tersebut, yang telah diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 15 Mei 2023, memberikan izin untuk ekspor pasir laut selama kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d PP 26/2023.

Pasal tersebut juga memungkinkan pemanfaatan pasir laut untuk reklamasi di dalam negeri, proyek pembangunan infrastruktur pemerintah, serta pengembangan sarana dan prasarana oleh pelaku usaha.

Baca Juga: Pemerintah Salurkan Enam Program Bansos Serentak Mulai April 2026

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah menjelaskan bahwa ekspor pasir laut dianggap sebagai opsi terakhir. Menurutnya, ketentuan dalam PP ini bertujuan untuk mengatur pemanfaatan pasir laut agar tidak terjadi eksploitasi ilegal dan masif, terutama dalam konteks reklamasi.

“Kalau tidak diatur dengan baik, nanti semua orang akan mengambil pasir laut untuk kepentingan reklamasi. Harus diingat, saya tidak berbicara tentang ekspor,” ujar Trenggono dalam salah satu kesempatannya di Batam, Kepulauan Riau, pada tanggal 9 Juni 2023.

Baca Juga: Strategi Efisiensi Energi Pemerintah Lewat Kebijakan WFH ASN Setiap Hari Jumat

Tim Percepatan Reformasi Hukum Mendorong Pencabutan PP 26/2023 Terkait Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut

Dalam upaya untuk mencabut PP Nomor 26/2023, Tim Percepatan Reformasi Hukum merekomendasikan peran Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi dalam merumuskan kebijakan terkait hal ini. PP tersebut memberikan izin untuk ekspor pasir laut dan pemanfaatan pasir laut untuk berbagai proyek pembangunan.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk menghindari eksploitasi ilegal dan memastikan pemanfaatan pasir laut yang terkendali. Pencabutan PP ini menjadi langkah krusial dalam mendukung reformasi sektor ini, yang mencakup upaya menjaga kelestarian lingkungan sambil memenuhi kebutuhan pembangunan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026 Terbaru Jelang Pencairan Tahap II April