Example floating
Example floating
HukumKriminal

Skandal Korupsi Terkini: Respons Jokowi dan Langkah Istana Terkuak!

×

Skandal Korupsi Terkini: Respons Jokowi dan Langkah Istana Terkuak!

Sebarkan artikel ini
Skandal Korupsi Terkini: Respons Jokowi dan Langkah Istana Terkuak!
Skandal Korupsi Terkini: Respons Jokowi dan Langkah Istana Terkuak!
Example 468x60

MEMO

Pada kasus pemerasan yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons dengan menegaskan pentingnya menghormati proses hukum.

Selain itu, Istana berencana mengambil langkah berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Berikut rincian tanggapan Jokowi dan langkah yang akan diambil Istana terkait penetapan status tersangka Firli Bahuri.

Tanggapan Jokowi dan Rencana Istana Terkait Kasus Tersangka Firli Bahuri

Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi memberikan tanggapannya terkait penetapan status tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Jokowi memilih tidak banyak berkomentar terkait hal tersebut. Beliau hanya menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan kepada semua pihak.

“Kita harus menghormati proses hukum. Menghormati proses hukum adalah hal yang penting,” ungkap Jokowi di Biak pada hari Kamis (23/11).

Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan bahwa istana akan mengambil langkah-langkah berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Ari tidak memberikan detail terkait langkah konkret yang akan diambil sebagai respons terhadap penetapan status tersangka Firli Bahuri. Namun, dia merujuk pada pasal yang mengatur mengenai pemberhentian pimpinan KPK.

Presiden Jokowi Tegaskan Pentingnya Hukum dan Rencana Istana Terkait Kasus Firli Bahuri: Detil Respons dan Langkah yang Akan Diambil

“Ya, benar (kami menunggu surat resmi dari Polri). Kami akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK,” kata Ari melalui pesan singkat pada hari Kamis (23/11).

Baca Juga  Brutal! Tawuran Maut di Bekasi Tewaskan Satu Orang, Polisi Tangkap 4 Pelaku di Bawah Umur

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.