Ghufron menjelaskan bahwa insentif seharusnya diterima oleh para pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak sebesar Rp 1,3 triliun yang terkumpul selama tahun 2023. Namun, Siska diduga memotong uang tersebut sebesar 10 hingga 30 persen.
3. Permintaan Potongan Insentif Sejak 2021
Ghufron juga menyebutkan bahwa dugaan pemotongan ini sudah terjadi sejak tahun 2021. Siska diduga telah meminta potongan dana insentif kepada para ASN secara lisan dan melarang mereka untuk membahas hal tersebut melalui aplikasi perpesanan seperti WhatsApp.
Selain itu, KPK sempat mencari Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali saat OTT terhadap Siska, namun tidak berhasil menemukannya. Proses hukum terus dilanjutkan, dan KPK akan memanggil Ahmad Muhdlor Ali untuk dimintai keterangan.
Ghufron juga mengungkapkan bahwa gelar perkara atau ekspose kasus ini berjalan dengan cukup rumit. Meskipun ada wacana untuk menyerahkan kasus ini ke aparat penegak hukum lain karena nilai uang yang terlibat dianggap kecil, namun KPK memutuskan untuk tetap menangani kasus ini. Menurutnya, nilai kecil yang ditemukan dalam OTT bisa menjadi besar dalam proses pengembangan perkara.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Jadi Terobosan 2 Skema Baru Negara Sita Harta Hasil Korupsi
Pemotongan Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo: KPK Tetapkan Tersangka Kasubag
Kasus pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo menjadi sorotan KPK setelah mereka melakukan OTT dan menetapkan Siska Wati sebagai tersangka. Dugaan pemotongan insentif ini mencapai jumlah yang signifikan, yaitu sebesar Rp 2,7 miliar, dan diduga telah terjadi sejak tahun 2021.
Meskipun upaya mencari Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali saat OTT tidak membuahkan hasil, KPK tetap akan melanjutkan proses hukum dan memanggilnya untuk dimintai keterangan. Meskipun nilai uang yang terlibat terbilang kecil, KPK memutuskan untuk tetap menangani kasus ini karena potensi pengembangan perkara yang besar.












