Example floating
Example floating
BeritaHukumKabar DaerahMetropolisPeristiwa

Skandal Korupsi Terbesar di Sidoarjo Terbongkar! Kasubag BPPD Ditangkap!

×

Skandal Korupsi Terbesar di Sidoarjo Terbongkar! Kasubag BPPD Ditangkap!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SIDOARJO, MEMO.co.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pemotongan insentif pegawai di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati, ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan gelar perkara. KPK menduga Siska melakukan pemotongan insentif sebesar Rp 2,7 miliar dari para pegawai BPPD Sidoarjo.

KPK Menetapkan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Sebagai Tersangka Utama

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sidoarjo, Jawa Timur, minggu lalu menarik perhatian. Dari sebelas orang yang diamankan, hanya satu orang yang dijadikan tersangka oleh KPK.

Pada hari Kamis (25/1/2024), KPK melakukan OTT di Sidoarjo. Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan Siska Wati, Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, sebagai tersangka.

Berikut adalah tiga fakta terkait kasus korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo:

1. Satu Orang Tersangka
KPK menetapkan Siska Wati sebagai tersangka dalam kasus ini. Siska diduga terlibat dalam pemotongan insentif para pegawai BPPD Sidoarjo yang mencapai Rp 2,7 miliar.

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menyampaikan, “Ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu SW (Siska Wati) Kasubag Umum dan Kepegawaian BPBD Sidoarjo,” di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (29/1/2024).

2. Potongan Insentif Rp 2,7 Miliar
Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, mengungkapkan bahwa Siska diduga melakukan pemotongan insentif pada tahun 2023. Total uang yang dipotong dari para ASN BPPD tersebut mencapai Rp 2,7 miliar.

Ghufron menjelaskan bahwa insentif seharusnya diterima oleh para pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak sebesar Rp 1,3 triliun yang terkumpul selama tahun 2023. Namun, Siska diduga memotong uang tersebut sebesar 10 hingga 30 persen.

Baca Juga  Mutiara dari Solo Yang Dibuang PDIP, Imanuel : Beliau Maghnet Politik

3. Permintaan Potongan Insentif Sejak 2021
Ghufron juga menyebutkan bahwa dugaan pemotongan ini sudah terjadi sejak tahun 2021. Siska diduga telah meminta potongan dana insentif kepada para ASN secara lisan dan melarang mereka untuk membahas hal tersebut melalui aplikasi perpesanan seperti WhatsApp.

Selain itu, KPK sempat mencari Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali saat OTT terhadap Siska, namun tidak berhasil menemukannya. Proses hukum terus dilanjutkan, dan KPK akan memanggil Ahmad Muhdlor Ali untuk dimintai keterangan.

Ghufron juga mengungkapkan bahwa gelar perkara atau ekspose kasus ini berjalan dengan cukup rumit. Meskipun ada wacana untuk menyerahkan kasus ini ke aparat penegak hukum lain karena nilai uang yang terlibat dianggap kecil, namun KPK memutuskan untuk tetap menangani kasus ini. Menurutnya, nilai kecil yang ditemukan dalam OTT bisa menjadi besar dalam proses pengembangan perkara.

Pemotongan Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo: KPK Tetapkan Tersangka Kasubag

Kasus pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo menjadi sorotan KPK setelah mereka melakukan OTT dan menetapkan Siska Wati sebagai tersangka. Dugaan pemotongan insentif ini mencapai jumlah yang signifikan, yaitu sebesar Rp 2,7 miliar, dan diduga telah terjadi sejak tahun 2021.

Meskipun upaya mencari Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali saat OTT tidak membuahkan hasil, KPK tetap akan melanjutkan proses hukum dan memanggilnya untuk dimintai keterangan. Meskipun nilai uang yang terlibat terbilang kecil, KPK memutuskan untuk tetap menangani kasus ini karena potensi pengembangan perkara yang besar.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.