Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Hukum

Skandal Kemenaker Dugaan Pemerasan TKA Mencapai Rp 53 Miliar

A. Daroini
×

Skandal Kemenaker Dugaan Pemerasan TKA Mencapai Rp 53 Miliar

Sebarkan artikel ini
Skandal Kemenaker Dugaan Pemerasan TKA Mencapai Rp 53 Miliar

Jakarta, Memo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah berlangsung sejak 2019, dengan potensi kerugian mencapai Rp 53 miliar. Angka fantastis ini diungkap oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (26/5), saat memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus ini.

“Sebagai informasi tambahan, pemerasan ini berlangsung sejak tahun 2019,” kata Budi, menambahkan bahwa “hasil perhitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp 53 miliar.”

Baca Juga: "Tendang Saja!": Ancaman Walikota Madiun Bagi Pengusaha yang Tak Beri Upeti

Dalam upaya mengungkap tuntas jaringan pemerasan ini, tim penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Pada hari yang sama, empat pegawai Kemenaker hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan terkait aliran dana hasil dugaan pemerasan TKA. Budi menegaskan, “KPK mendalami aliran uang hasil pemerasan dari para agen TKA yang mengurus dokumen izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan.”

Para pegawai yang diperiksa meliputi Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2021-2025; Putri Citra Wahyoe, petugas Hotline RPTKA dan Verifikator Pengesahan RPTKA; Jamal Shodiqin, analis Tata Usaha Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing; serta Alfa Eshad, pengantar kerja ahli muda di Kementerian Tenaga Kerja.

Baca Juga: Thariq Megah Ajukan Perlawanan Hukum atas Dakwaan KPK sementara Maidi Pilih Pembuktian

KPK juga menyerukan agar para tersangka dan saksi yang dipanggil bersikap kooperatif demi kelancaran proses penyidikan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto telah mengonfirmasi adanya penggeledahan di salah satu kantor Kemenaker pada Selasa (20/5), terkait dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan izin TKA. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kasus suap ini berakar dari pemerasan yang dilakukan oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) terhadap calon pekerja asing.

Baca Juga: Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Didakwa Jaksa KPK Peras STIKES Hingga Terima Fee Proyek Rp 2,25 Miliar

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, menandakan keseriusan lembaga antikorupsi dalam membersihkan praktik-praktik kotor di tubuh pemerintahan.