JAKARTA, MEMO.co.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mempertanyakan keakraban antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, menyusul pertemuan terbaru di Magelang, Jawa Tengah.
Kritik Tajam Bawaslu Terhadap Pertemuan Terbaru Kedua Tokoh Utama.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menanggapi dekatnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Menteri Pertahanan dan kandidat presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto. Menurut Bagja, kedekatan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait pelanggaran Pasal 282 UU Pemilu yang melarang pejabat negara memberi keuntungan kepada salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Bagja menyatakan kesulitan dalam mengawasi atau menindak pejabat negara yang diduga memberikan keuntungan kepada salah satu peserta pemilu melalui simbol atau persepsi. Dia menegaskan bahwa dalam hukum, penilaian terhadap aksi Jokowi harus dilakukan secara matang untuk menentukan apakah aksi tersebut benar-benar memberikan keuntungan atau merugikan bagi Prabowo. Bagja juga menyoroti aspek etika dalam masalah ini, yang menurutnya bukan merupakan ranah Bawaslu.
Presiden Jokowi kembali terlihat bersama Prabowo, kali ini di Magelang, Jawa Tengah, pada Senin, 29 Januari 2024. Mereka hanya mengobrol santai mengenai makanan seperti bakso, kelapa muda, dan tahu goreng setelah acara peresmian Graha Akademi Militer Magelang. Jokowi menjelaskan bahwa pertemuan tersebut berlangsung setelah agenda resmi mereka.
Kritik Tajam Bawaslu Terhadap Pertemuan Terbaru Kedua Tokoh Utama.
Kritik yang disampaikan oleh Rahmat Bagja dari Bawaslu menyoroti potensi pelanggaran terhadap Pasal 282 UU Pemilu yang melarang pejabat negara memberikan keuntungan kepada salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Meskipun tidak jelas apakah pertemuan tersebut melanggar hukum, tetapi perdebatan etika seputar hal ini semakin meningkat.