Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) memberlakukan denda hingga 1.000 persen bagi importir yang melaporkan nilai CIF atau Cost, Insurance, and Freight (biaya, asuransi, dan pengangkutan) dengan kesalahan.
Kasus terbaru menyoroti seorang pria yang mengeluhkan Bea Masuk hingga Rp30 juta atas pembelian sepatu impor senilai Rp10,3 juta. Hal ini menggarisbawahi pentingnya pemahaman yang tepat terhadap aturan Bea Masuk dalam perdagangan internasional.
Aturan dan Dampak Denda Bea Masuk dalam Impor Sepatu
Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) menerapkan sanksi denda hingga 1.000 persen bagi importir yang tidak membayar penuh atau salah melaporkan nilai CIF atau Cost, Insurance, and Freight (biaya, asuransi, dan pengangkutan). Kasus terbaru mencakup seorang pria yang baru-baru ini membeli sepatu impor senilai Rp10,3 juta. Ia menentang pembayaran Bea Masuk sebesar Rp30 juta untuk pembelian sepatunya.
Video protes yang berlangsung selama 59 detik diunggah oleh @PartaiSosmed di akun X (twitter) dan direspons oleh Bea Cukai.
Pria dalam video tersebut menanyakan dasar penetapan Bea Masuk, “Halo bea cukai gue mau nanya sama kalian, kalian itu menetapkan bea masuk itu dasarnya apa ya? Gue kan baru beli sepatu harganya Rp10,3 juta, shipping Rp1,2 juta, total Rp11,5 juta. Dan kalian tahu bea masuknya berapa? Rp31,800, itu perhitungan dari mana?,”
Dalam responsnya terhadap protes tersebut, DJBC menjelaskan bahwa Bea Masuk ditetapkan sebesar Rp31 juta karena terdapat masalah dengan nilai CIF atas impor sepatu tersebut.
Awalnya, nilai CIF atas impor sepatu tersebut dilaporkan sebesar US$35,37 atau Rp562.736 oleh jasa kirim DHL. Namun, setelah diperiksa, nilai CIF atas barang tersebut adalah US$553,61 atau Rp8.807.935. Karena ketidaksesuaian ini, DJBC memberikan sanksi administrasi berupa denda.
Denda dikenakan karena nilai yang dilaporkan tidak sesuai dengan harga sebenarnya. DJBC menjelaskan bahwa denda ini sesuai dengan Pasal 28 bagian kelima, Pasal 28 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeaan Cukai Dan Pajak Atas Impor Dan Ekspor Barang Kiriman.
Dengan aturan ini, rincian denda Bea Masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah:
- Bea Masuk 30 persen senilai Rp2.643.000
- PPN 11 persen senilai Rp1.259.544
- PPh Impor 20 persen senilai Rp2.290.000
- Sanksi Administrasi senilai Rp24.736.000
Total tagihan mencapai Rp30.928.544.
Ketahui Penyebabnya dan Konsekuensi yang Harus Diwaspadai
Lalu, apa aturan yang digunakan DJBC sebagai dasar pengenaan denda tersebut?
Besaran denda ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.
Dalam Pasal 6 PP 39/2019, sanksi denda yang dikenakan bervariasi mulai dari 100 persen hingga 1.000 persen dari total kekurangan pembayaran Bea Masuk atau Bea Keluar yang terkena denda.
Pengenaan denda ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan, jika terjadi kekurangan pembayaran Bea Masuk karena kesalahan dalam melaporkan nilai pabean (CIF) dari transaksi perdagangan, maka importir selain harus membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk, juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.