“Ada perubahan data domisili tanpa sepengetahuan pemilik KTP,” ungkap Agung. Data yang telah diubah ini kemudian diduga digunakan oleh pihak tertentu untuk mengajukan kredit ke BRI Unit Pasar Pon. Kejaksaan menduga kuat bahwa data tersebut dikeluarkan oleh oknum melalui proses yang tidak sah.
“Ini yang kami telusuri, termasuk proses penerbitannya,” tambah Agung, menekankan fokus penyelidikan pada asal-usul dan proses penerbitan KTP bermasalah tersebut.
Baca Juga: Kejari Ponorogo Jerat Dua Tersangka Baru Skandal Kredit Fiktif BRI, Satu Langsung Ditahan
Menanggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menyatakan bersikap terbuka dan kooperatif. Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Jadi begini, mengomentari terkait apa yang dilakukan oleh teman-teman kejaksaan, kita intinya kooperatif. Karena saya yakin teman-teman Dispendukcapil itu pelayan yang baik,” kata Agus, menunjukkan dukungan terhadap penegakan hukum dan keyakinannya pada integritas sebagian besar jajaran Dispendukcapil.
Baca Juga: Skandal Raksasa Mega Korupsi Timah, Pemilik Sriwijaya Air, Hendry Lie Divonis 14 Tahun Bui












