Skandal Besar Terungkap! Pengaruh Bansos Politik di Pilpres 2024

EMMO.CO.ID, JAKARTA – Skandal pengaruh politik dalam pemberian bantuan sosial (bansos) terkuak dalam sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), di mana gugatan Anies-Ganjar mengungkapkan taktik manipulatif yang diduga dilakukan untuk mendukung kemenangan pasangan Prabowo-Gibran.

Mahkamah Konstitusi Mulai Tuntaskan Sengketa Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang perdana mengenai sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan oleh Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo pada hari Rabu, tanggal 27 Maret kemarin. Kedua pasangan ini sama-sama tidak menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang perdana tersebut, tim hukum Anies-Muhaimin membacakan beberapa poin gugatan yang mereka ajukan kepada MK. Mereka meminta MK untuk menginstruksikan KPU untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang dalam Pilpres 2024. Salah satu syaratnya adalah mereka meminta Prabowo untuk mengganti Gibran sebagai calon wakil presiden. Permintaan tersebut tertuang dalam bagian petitum berkas permohonan sengketa Pilpres 2024 yang mereka ajukan ke MK.

Tim hukum Anies-Muhaimin juga meminta agar Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden karena dianggap tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Bambang Widjojanto, anggota tim hukum AMIN, menyoroti pengerahan bantuan sosial (bansos) dan politik ‘gentong babi’ yang disebut digunakan Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024. Dia merinci bahwa pada bulan Februari 2024, terjadi politisasi Bansos untuk kepentingan pasangan Prabowo-Gibran. BW juga membandingkan pemberian Bansos pada tahun 2022, 2023, dan 2024, yang menunjukkan lonjakan yang signifikan pada tahun 2024, yang dianggapnya terjadi karena mendekati pilpres.

Selain itu, BW juga menyoroti peran para menteri yang diduga turut membantu memenangkan pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024, seperti Menteri Koordinator Airlangga Hartarto, Menteri Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Erick Thohir, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

BW juga mengungkit pencopotan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dari jabatannya setelah pasangan Prabowo-Gibran kalah di Provinsi Aceh pada Pilpres 2024. Dia menggunakan hal tersebut sebagai argumen untuk menegaskan bahwa penunjukan Pj kepala daerah oleh Pemerintah Pusat dilakukan secara tidak demokratis, untuk kemudian dimanfaatkan sebagai alat politik.

Pos terkait