Example floating
Example floating
BeritaPolitik

Skandal Baru! Kepala Kejaksaan Agung Ungkap Tersangka Korupsi Timah

×

Skandal Baru! Kepala Kejaksaan Agung Ungkap Tersangka Korupsi Timah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tersangka HLN dikenai dakwaan berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.

“Selanjutnya, Tersangka HLN akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 26 Maret 2024 hingga 14 April 2024,” tambahnya.

Helena Lim, yang dikenal dengan julukan crazy rich PIK, menjadi sorotan publik karena kekayaan dan gaya hidupnya yang mewah. Selain itu, ia juga terlibat dalam kontroversi terkait penyuntikan vaksin Covid-19 pada tahun 2021 yang dinilai tidak sesuai dengan kriteria prioritas penerima vaksin. Selain berprofesi sebagai pengusaha, Helena juga pernah terlibat dalam dunia musik dengan merilis lagu berjudul “Pasrah”.

Helena Lim, Tersangka Korupsi Timah: Modus Operandi dan Dakwaan Hukumnya

Kejaksaan Agung telah menetapkan Helena Lim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah, menambah daftar tersangka terkait kasus tersebut. Modus operandi yang diungkapkan mencakup pengelolaan hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan peleburan timah dengan memberikan fasilitas kepada pemilik smelter.

Tindakan ini dilakukan dengan dalih menerima atau menyalurkan dana CSR, yang pada akhirnya menguntungkan tersangka dan pihak lain. Helena Lim akan ditahan selama 20 hari ke depan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.

Baca Juga  Makan Siang Gratis di Sekolah! Pelajar Surabaya: Bisa Hemat & Nabung dari Uang Jajan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.