MEMO.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi timah yang melibatkan PT Timah Tbk, menyoroti peningkatan intensitas penegakan hukum terhadap korupsi di Indonesia.
Penetapan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Timah oleh Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) selama periode 2015 hingga 2022. Dalam pengumuman resminya pada Selasa (26/3/2024), Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap seorang individu bernama HLN atau Helena Lim, yang menjabat sebagai Manager PT QSE.
“Hingga kini, Tim Penyidik telah memeriksa sebanyak 142 orang saksi terkait kasus ini,” ungkap Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, seperti yang dilaporkan pada Rabu (27/3/2024).
Lebih lanjut, Ketut mengungkapkan modus operandi serta peran yang dimainkan oleh Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi timah ini. Berikut adalah rincian perannya:
– Antara tahun 2018 dan 2019, tersangka HLN diduga telah terlibat dalam pengelolaan hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan pemrosesan peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
– Tindakan tersebut dilakukan dengan memberikan fasilitas dan sarana kepada pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang pada akhirnya menguntungkan tersangka dan para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya.
Tersangka HLN dikenai dakwaan berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.
“Selanjutnya, Tersangka HLN akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 26 Maret 2024 hingga 14 April 2024,” tambahnya.
Helena Lim, yang dikenal dengan julukan crazy rich PIK, menjadi sorotan publik karena kekayaan dan gaya hidupnya yang mewah. Selain itu, ia juga terlibat dalam kontroversi terkait penyuntikan vaksin Covid-19 pada tahun 2021 yang dinilai tidak sesuai dengan kriteria prioritas penerima vaksin. Selain berprofesi sebagai pengusaha, Helena juga pernah terlibat dalam dunia musik dengan merilis lagu berjudul “Pasrah”.
Helena Lim, Tersangka Korupsi Timah: Modus Operandi dan Dakwaan Hukumnya
Kejaksaan Agung telah menetapkan Helena Lim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah, menambah daftar tersangka terkait kasus tersebut. Modus operandi yang diungkapkan mencakup pengelolaan hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan peleburan timah dengan memberikan fasilitas kepada pemilik smelter.
Tindakan ini dilakukan dengan dalih menerima atau menyalurkan dana CSR, yang pada akhirnya menguntungkan tersangka dan pihak lain. Helena Lim akan ditahan selama 20 hari ke depan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.