Dalam konteks penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, Anwar Usman menegaskan bahwa ia telah mematuhi norma dan asas kehakiman sebagai seorang hakim karier. Ia mengklaim bahwa tudingan konflik kepentingan tidak beralasan, sekaligus mengingatkan tentang isu serupa dalam sejarah MK, seperti pada masa Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.
Baca Juga: Awalnya YAKUZA MANEGES Kediri Telah Upayakan Restorative Justice dalam Kasus Kredit Fiktif Oknum Polisi
Dengan merinci putusan-putusan kontroversial terdahulu, Anwar berusaha memberikan pemahaman bahwa pemahaman tentang konflik kepentingan sudah ada sejak tahun 2003. Kesimpulan ini menyoroti pentingnya menjaga integritas dan etika hakim konstitusi, sambil menyuarakan keyakinan Anwar terhadap kepatuhannya pada prinsip-prinsip kehakiman.