Menanggapi hal ini, guru kesiswaan MTsN Blitar, Saifuddin, mengakui adanya keteledoran dan telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung. Ia menjelaskan bahwa meskipun tidak ada aturan tertulis mengenai panjang rambut, imbauan tentang kerapian sudah sering disampaikan secara lisan.
“Security kami memang ditugaskan untuk memantau langsung kerapian siswa saat datang dan pulang sekolah. Tapi kejadian ini jelas jadi bahan evaluasi bagi kami,” ujarnya.
Baca Juga: Kurban Bersama Kader Banteng, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar Sembelih 3 Ekor Sapi
Pihak sekolah juga menyatakan telah melakukan pendekatan kekeluargaan, termasuk memanggil orang tua siswa dan mengunjungi rumah korban. Saifuddin membenarkan bahwa permasalahan yang disampaikan tidak hanya soal rambut, tetapi juga keengganan siswa mengikuti kelas tahfidz.
“Kami sudah berkomunikasi baik dengan wali murid maupun kuasa hukumnya. Ini menjadi pelajaran penting bagi kami untuk memperbaiki sistem pembinaan,” tutup Saifuddin.
Baca Juga: 14 Perguruan Silat Blitar Desak PAW Ketua IPSI, Katiman Dituding Tak Netral












