Blitar, Memo
Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) di Kota Blitar berinisial M.H.A mengalami trauma berat setelah rambutnya dipotong paksa oleh petugas keamanan sekolah. Insiden ini terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 13.46 WIB di lingkungan sekolah.
M.H.A mengaku baru saja memotong rambutnya dua hari sebelumnya di barbershop. Namun, tanpa teguran atau klarifikasi, petugas keamanan langsung mencukur rambutnya hingga nyaris botak (0,5 cm). Akibatnya, M.H.A merasa dipermalukan dan mengalami tekanan psikologis mendalam.
Baca Juga: PSHT Kabupaten Blitar Murka! Pemkab Dituding Fasilitasi Kegiatan Ilegal Berkedok Halal Bihalal
Mengetahui kondisi anaknya yang terguncang, orang tua M.H.A didampingi penasihat hukum, Trijanto, mendatangi pihak sekolah dan melayangkan surat somasi. “Tanpa teguran, tanpa pemeriksaan ulang, klien kami dipaksa dicukur hingga botak 0,5 cm. Ini merendahkan martabat anak dan menimbulkan trauma mendalam,” kata Trijanto, Kamis (17/7/2025).
Dalam somasi tersebut, pihak keluarga menuntut:
Permintaan maaf resmi dari sekolah.
Evaluasi terhadap petugas yang terlibat.
Jaminan agar kejadian serupa tidak terulang.
Baca Juga: Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar: Efisiensi atau Sekadar Panggung Pencitraan?
Jika dalam waktu 3×24 jam tidak ada respons memuaskan, pihak keluarga mengancam akan melaporkan kasus ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsman RI, Kementerian Agama Jawa Timur, serta menempuh jalur hukum pidana maupun perdata.












