Di rumah petani tersebut memang terdapat ratusan batang kayu jati. Namun, tetangga sekitar tahu jika Wito tak mempunyai kebun kayu jati. “Jadi tetangganya melaporkan ke Perhutani. Di rumah pelaku ada ratusan kayu jati dan kayu mahoni,” kata Kasat Reskrim Polres Ngawi
Dia menjelaskan, setelah itu, baru Perhutani Madiun melaporkan ke Polres. Serta didalami dan dilakukan lidik oleh anggota. “Selanjutnya yang bersangkutan kami tangkap. Pelaku tidak berkutik. Karena memang di halaman rumahnya terdapat 187 kayu jati dan, 2 batang kayu mahoni,” tambahnya.(dmr)