Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Home

SIM Keliling Jakarta: Lokasi, Biaya, dan Sanksi yang Perlu Anda Tahu

Avatar
×

SIM Keliling Jakarta: Lokasi, Biaya, dan Sanksi yang Perlu Anda Tahu

Sebarkan artikel ini

MEMO – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di dua lokasi Jakarta pada Minggu. Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Informasi ini disampaikan melalui akun X resmi @tmcpoldametro, yang menyebutkan bahwa layanan akan beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Berikut dua lokasi SIM Keliling yang tersedia:

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng
  • Jakarta Timur: Jalan Raden Kalimalang (samping McD Duren Sawit)
  • Jakarta Barat: Jalan Panjang (samping Indomaret Kebon Jeruk)

Pemohon wajib membawa dokumen berikut:

  1. KTP asli beserta fotokopi.
  2. SIM asli yang masih berlaku dan fotokopinya.
  3. Mengisi formulir permohonan perpanjangan.
  4. Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai SIM Keliling.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.