Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya resmi perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Selain biaya utama, pemohon juga perlu membayar tambahan:
Baca Juga: Sekolah Negeri Dituntut Berinovasi di Tengah Persaingan dengan Lembaga Swasta
- Tes Psikologi: Rp37.500
- Asuransi: Rp50.000
Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukuman maksimal berupa pidana kurungan hingga satu bulan atau denda sebesar Rp250.000.
Manfaatkan layanan ini untuk memastikan legalitas Anda dalam berkendara tetap terjaga dan terhindar dari sanksi yang berlaku.
Baca Juga: KPK Turun Langsung, Cek Proyek hingga Kumpulkan Pejabat Blitar Secara Tertutup












