
Dari hasil sidak ditegaskan Radytia ada empat poin yang dilanggar kepala desa baron selaku pemangku wilayah. Yaitu pengalihan fungsi saluran irigasi dijadikan jalan pabrik, pelanggaran menarik uang sewa jalan sebesar 10 juta per tahun, termasuk ijin pemanfaatan saluran irigasi yang belum ada dari Balai Besar Sungai Brantas dan poin terakhir masalah tidak ada analisa tentang dampak lingkungan.
Baca Juga: Urat Nadi Kemanusiaan AWN Belum Putus, Hari Ini Kirim Kasur Busa Untuk Sahra

” Pembongkaran saya kasih waktu satu bulan , kalau tidak dibongkar maka ijin pabrik jangan harap akan keluar,” tegas Raditya saat wawancara dengan para awak media.
Baca Juga: Jelang Lebaran, 86 Lansia Miskin Di Kampungbaru Terima Bansos SARMUKO Dari TP - PKK Kabupaten

Sementara itu dikatakan Kades Baron, Slamet Indrianto menanggapi warning keras seperti itu tidak menolak dan siap menjalankan pembongkaran. ” Kita akan segera laksanakan,” ujar Kades Baron . ( Adi )
Baca Juga: Pengaburan Status Jalan Umum Di Desa Betet Akhirnya Terkuak, Begini Reaksi Warga......












