NGANJUK,MEMO – Pendapatan Asli Desa ( PAD) Desa /Kecamatan Baron yang bersumber dari hasil sewa jalan paving diatas saluran irigasi yang rencananya akan digunakan untuk akses keluar masuknya karyawan PT. Setia Hati Halim berpotensi ” hilang ” .
Untuk diketahui, besaran sewa yang sudah disepakati antara PT Setia Hati Halim dengan Pemdes Baron dalam satu tahun sebesar Rp 10 juta. Itu bisa dibayar ketika pabrik biji plastik ini sudah beroperasi.
Itu sebenarnya retrebusi fantastis, namun karena pembangunan itu terindikasi melanggar aturan, akhirnya mau tidak mau jalan paving sepanjang kurang lebih 200 meter dengan lebar 2,5 meter yang dibangun sejak awal tahun 2025 silam dengan terpaksa harus dibongkar.
Warning keras pembongkaran itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi lll DPRD Nganjuk, Raditya Yuangga saat melakukan sidak hari ini ( Selasa,10/06/2025) di jalan paving selatan Balai Desa Baron.