Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
KEDIRI RAYA

Sering Tidak Hadir, Sidang Sengketa Tanah Berjalan Lamban

A. Daroini
×

Sering Tidak Hadir, Sidang Sengketa Tanah Berjalan Lamban

Sebarkan artikel ini


Kediri,Memo.co.id

Lantaran sering tidak hadirnya tergugat dalam sengketa tanah senilai Rp 3,2 Miliar menjadikan proses persidangan berjalan lamban. Bahkan hingga sidang sampai tiga kali dinyatakan ditunda.

Baca Juga: Perkemahan Wirakarya Jatim 2026 Hadir di Kediri Pramuka Lakukan Renovasi Tiga Rumah Warga

Data yang dihimpun semenjak kasus sengketa tanah antara Karmiati selaku tergugat dengan sejumlah ahli waris tanah selaku penggugat telah dikabulkan oleh Pengadilan Tingga Agama (PTA) Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan ulang berkas, pihak tergugat sering tidak hadir dalam persidangan.Akibatnya proses persidangan berjalan ditempat.

Sidang pertama di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri yang seharusnya dilaksanaka 10 Juli 2017 lalu ternyata tergugat banyak yang tidak hadir . Saat itu tergugat 1 (T1), yakni Karmiati, Tergugat 2 (T2) Notaris dan tergugat 3 (T3) BPN Tidak hadir. Akhirnya sidang di tunda untuk dilakukan pemanggilan semua tergugat.

Baca Juga: Vonis Empat Tahun Penjara bagi Penganiaya Balita di Ngronggo Kediri Ini Alasan Hakim

Untuk sidang kedua yang seharusnya dilakukan 24 Juli lalu, tenyata juga masih ada pihak tergugat yang tidak hadir. Saat itu yang tidak hadir T1 dan T2. Sementara untuk penggugat dan T1 hadir.

Pada sidang 14 Agustus beberapa hari yang lalu penggugat hadir akan tetapi T1 dan T2 tidak hadir. Sehingga sidang di tunda lagi hingga 2 minggu kedepan.
Mulyono selaku penggugat mengaku kesal dengan sering tidak hadirnya tergugat. Dia berharap pihak Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri bisa segera megambil langkah. Pasalnya sidang kasus tersebut tidak yang pertama.

Baca Juga: Aturan Baru Pilkades Kediri 2026 Akomodasi Calon Tunggal Bumbung Kosong Bisa Menang

Sementara itu pihak Humas PA Kabupaten Kediri, saat di coba untuk konfirmasi sulit ditemui, dengan alasan harus menggunakan surat terlebih dahulu utuk konfirmasi terkait berita.

Untuk diketahui awal mula sengketa tanah tersebut bermula dari H.Munasir pemilik tanah asal Desa Ngreco Kecamatan Kandat meninggal tahun 2014. Dan meninggalkan sebanyak 11 anak.

Diantara 11 anak tersebut diduga salah satu anak yang bernama Karmiati, meminta tanda tangan untuk hibah tanah seluas 6.605 m2 tanpa sepengetahuan ahli waris lainya.Berawal dari itulah ahli waris lainya melakukan gugatan pembatalan hibah ke Pengadilan Negeri Agama (PA) Kabupaten Kediri.

Akan tetapi saat itu oleh PA Kabupaten Kediri gugatan tersebut ditolak. Dan akhirnya pihak penggugat melakukan banding ke PTA Provinsi Jatim dan disana gugatan dikabulkan untuk merekomendasi pihak PA Kabupaten Kediri melakukan pemeriksaan ulang berkas .(eko)