Aspek kedua yang menjadi perhatian utama adalah jenis produk yang dibeli oleh pemerintah daerah. Menteri Maman menemukan adanya anomali di sejumlah wilayah, di mana meskipun kuota 40 persen telah terpenuhi, produk yang dibeli justru bukan berasal dari UMKM lokal melainkan produk impor.
Kondisi ini jelas mencederai esensi kebijakan yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi domestik dan memberdayakan pelaku usaha dalam negeri.
Penyebab belum optimalnya serapan produk UMKM oleh pemerintah, menurut Maman, dipengaruhi oleh banyak faktor kompleks. Oleh karena itu, Kementerian UMKM menekankan bahwa monitoring dan evaluasi berkelanjutan serta rutin menjadi kunci vital. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja penyerapan dan memastikan PP Nomor 7 Tahun 2021 dapat berjalan secara efektif dan optimal demi keberlangsungan UMKM.
Sebelumnya, Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) telah menyuarakan kekhawatirannya. Mereka melaporkan adanya penurunan omzet UMKM hingga sekitar 20 persen. Penurunan drastis ini disinyalir kuat akibat melemahnya daya beli masyarakat dan penerapan kebijakan efisiensi oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang mulai berlaku sejak awal tahun ini.
Baca Juga: Pemerintah Dorong UMKM Produksi Becak Listrik! Kini Lebih Canggih dengan Sensor & Aplikasi
Sekretaris Jenderal Akumindo, Edy Misero, secara spesifik menyoroti bahwa kebijakan alokasi 40 persen belanja pemerintah untuk produk lokal belum sepenuhnya memberikan dampak positif yang signifikan bagi para pelaku UMKM. Keluhan ini menggarisbawahi urgensi dari monev yang sedang digalakkan oleh Kementerian UMKM.
Baca Juga: UMK Mitra KAI Unjuk Gigi di Inacraft 2025! Produk Lokal Siap Tembus Pasar Internasional












