Memo hari ini
JAKARTA – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah memperketat pengawasan terhadap realisasi belanja pemerintah untuk produk lokal. Langkah ini menyusul keluhan serius dari pelaku UMKM yang melaporkan penurunan omzet signifikan.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan monitoring dan evaluasi (monev) menyeluruh terhadap kebijakan yang mengamanatkan alokasi minimal 40 persen belanja barang dan jasa pemerintah untuk produk UMKM.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 secara jelas mewajibkan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten untuk memprioritaskan produk usaha mikro, kecil, dan menengah.
Namun, dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, Maman Abdurrahman mengakui bahwa implementasi aturan ini belum berjalan optimal di berbagai sektor. Ia menekankan perlunya evaluasi secara komprehensif.
Baca Juga: Pemerintah Dorong UMKM Produksi Becak Listrik! Kini Lebih Canggih dengan Sensor & Aplikasi
“Jadi sekarang sedang kami lakukan monitoring evaluasi, dan saya sudah bicara dengan Kemendagri dan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah) untuk kita akan lakukan rapat koordinasi dengan beberapa seluruh kepala daerah di Indonesia,” kata Maman.
Monev yang digagas Kementerian UMKM akan difokuskan pada dua aspek krusial. Pertama, adalah seberapa jauh alokasi 40 persen anggaran belanja pemerintah benar-benar terealisasi sesuai dengan ketentuan PP. Ini mencakup pemeriksaan detail terhadap angka penyerapan anggaran yang dialokasikan untuk produk UMKM.
Baca Juga: UMK Mitra KAI Unjuk Gigi di Inacraft 2025! Produk Lokal Siap Tembus Pasar Internasional
Aspek kedua yang menjadi perhatian utama adalah jenis produk yang dibeli oleh pemerintah daerah. Menteri Maman menemukan adanya anomali di sejumlah wilayah, di mana meskipun kuota 40 persen telah terpenuhi, produk yang dibeli justru bukan berasal dari UMKM lokal melainkan produk impor.
Kondisi ini jelas mencederai esensi kebijakan yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi domestik dan memberdayakan pelaku usaha dalam negeri.
Penyebab belum optimalnya serapan produk UMKM oleh pemerintah, menurut Maman, dipengaruhi oleh banyak faktor kompleks. Oleh karena itu, Kementerian UMKM menekankan bahwa monitoring dan evaluasi berkelanjutan serta rutin menjadi kunci vital. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja penyerapan dan memastikan PP Nomor 7 Tahun 2021 dapat berjalan secara efektif dan optimal demi keberlangsungan UMKM.
Sebelumnya, Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) telah menyuarakan kekhawatirannya. Mereka melaporkan adanya penurunan omzet UMKM hingga sekitar 20 persen. Penurunan drastis ini disinyalir kuat akibat melemahnya daya beli masyarakat dan penerapan kebijakan efisiensi oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang mulai berlaku sejak awal tahun ini.
Sekretaris Jenderal Akumindo, Edy Misero, secara spesifik menyoroti bahwa kebijakan alokasi 40 persen belanja pemerintah untuk produk lokal belum sepenuhnya memberikan dampak positif yang signifikan bagi para pelaku UMKM. Keluhan ini menggarisbawahi urgensi dari monev yang sedang digalakkan oleh Kementerian UMKM.












