Memo hari ini
JAKARTA – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah memperketat pengawasan terhadap realisasi belanja pemerintah untuk produk lokal. Langkah ini menyusul keluhan serius dari pelaku UMKM yang melaporkan penurunan omzet signifikan.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan monitoring dan evaluasi (monev) menyeluruh terhadap kebijakan yang mengamanatkan alokasi minimal 40 persen belanja barang dan jasa pemerintah untuk produk UMKM.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 secara jelas mewajibkan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten untuk memprioritaskan produk usaha mikro, kecil, dan menengah.
Namun, dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, Maman Abdurrahman mengakui bahwa implementasi aturan ini belum berjalan optimal di berbagai sektor. Ia menekankan perlunya evaluasi secara komprehensif.
Baca Juga: Pemerintah Dorong UMKM Produksi Becak Listrik! Kini Lebih Canggih dengan Sensor & Aplikasi
“Jadi sekarang sedang kami lakukan monitoring evaluasi, dan saya sudah bicara dengan Kemendagri dan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah) untuk kita akan lakukan rapat koordinasi dengan beberapa seluruh kepala daerah di Indonesia,” kata Maman.
Monev yang digagas Kementerian UMKM akan difokuskan pada dua aspek krusial. Pertama, adalah seberapa jauh alokasi 40 persen anggaran belanja pemerintah benar-benar terealisasi sesuai dengan ketentuan PP. Ini mencakup pemeriksaan detail terhadap angka penyerapan anggaran yang dialokasikan untuk produk UMKM.
Baca Juga: UMK Mitra KAI Unjuk Gigi di Inacraft 2025! Produk Lokal Siap Tembus Pasar Internasional












