Jakarta, Memo
– Menteri Keuangan (Menkeu) melontarkan teguran keras yang sangat spesifik kepada para kepala daerah di seluruh Indonesia, mulai dari Gubernur hingga Bupati dan Wali Kota. Menkeu menyoroti lambatnya eksekusi anggaran daerah, yang mengakibatkan dana pembangunan sebesar Rp234 triliun menganggur di bank.
Dalam forum evaluasi fiskal yang dihadiri oleh seluruh pimpinan daerah, Menkeu menegaskan bahwa rendahnya serapan anggaran ini menghambat pertumbuhan ekonomi nasional yang saat ini sebetulnya sedang berada di posisi sehat.
Baca Juga: Prabowo Pilih Kasih Makan Rakyat Daripada Biarkan Uang Negara Dikorupsi
Belanja Modal Anjlok, Ekonomi Daerah Terhambat
Menkeu membeberkan data fiskal yang mengkhawatirkan hingga September 2025:
Serapan Jauh di Bawah Target: Realisasi belanja APBD baru mencapai 51,3% dari total pagu, jauh lebih rendah dari periode yang sama tahun lalu.
Belanja Modal Anjlok 31%: Pos yang paling fatal adalah Belanja Modal, yang anjlok lebih dari 31%. Belanja ini seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan dan penciptaan lapangan kerja di daerah.
Uang Daerah ‘Parkir’: “Rendahnya serapan tersebut berakibat menambah simpanan uang Pemda yang nganggur di bank sampai Rp234 triliun,” tegas Menkeu.
Baca Juga: Sukseskan Program KDMP dan KKMP, Dandim 0809/Kediri Undang Silaturahmi LSM dan Wartawan
Menkeu menekankan bahwa lambatnya penyerapan ini bukan disebabkan oleh kurangnya dana dari pusat—Transfer ke Daerah (TKD) sudah disalurkan—melainkan murni masalah kecepatan eksekusi di daerah.
“Uang daerah jangan dibiarkan mengendap di kas atau deposito. Kalau uangnya bergerak, ekonomi ikut hidup dan masyarakat langsung merasakan manfaatnya.”
Larangan Keras: Jangan Pindahkan Uang ke Jakarta!
Menkeu juga memberikan peringatan khusus terkait pengelolaan kas daerah. Ia mengkritik kebiasaan Pemda memarkir uangnya di bank-bank pembangunan di pusat (misalnya, Bank Jakarta).
“Kalau kita sambar ke daerah dan uangnya balik lagi ke pusat, enggak ada gunanya tuh untuk daerah,” ujarnya.
Tuntutannya jelas: Uang Pemda harus tetap bertahan di bank daerah. Jika bank daerah dinilai kurang bagus, Pemda harus memperbaikinya. Ini penting agar bank-bank daerah memiliki modal yang cukup untuk menyalurkan pinjaman kepada pengusaha dan pelaku usaha lokal.
Syarat Wajib Kenaikan Dana Transfer: Perbaiki Integritas!
Menkeu mengakui adanya tuntutan dari para Gubernur untuk menaikkan alokasi TKD. Namun, ia dengan tegas menyatakan bahwa kenaikan ini terhalang oleh masalah kredibilitas di daerah.
“Pemimpin di atas [Presiden] masih ragu dengan kebijakan itu karena mereka bilang sering diselewengkan di daerah,” ungkap Menkeu.
Mengutip data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, Menkeu mengingatkan bahwa hampir semua Pemda masih berada di zona merah rentan korupsi, dengan kasus-kasus mulai dari suap hingga jual beli jabatan.
Tenggat Waktu dan Tuntutan Bukti:
Menkeu memberikan tenggat waktu yang singkat bagi para kepala daerah untuk membuktikan perbaikan:
“Perbaiki dulu tata kelola dan penyerapan uang daerah dua triwulan ke depan saya lihat seperti apa.”
Jika serapan bagus dan penyelewengan berkurang, Menkeu berjanji akan memiliki dasar yang kuat untuk mengajukan kenaikan dana TKD. Namun, jika tidak ada perbaikan, ia tidak akan bisa membela kenaikan anggaran tersebut di tingkat pusat.
Peringatan ini menjadi penutup dengan pesan tegas: “Jaga tata kelola dan integritas. Kepercayaan publik dan investor adalah modal utama. Sekali hilang membangunnya butuh waktu lama.”












