Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak sengketa Pilpres 2024 telah memicu gelombang respons negatif dari netizen di media sosial. Data Indonesia Indicator menunjukkan bahwa sentimen negatif mendominasi dengan 48%, sementara sentimen netral dan positif masing-masing 28% dan 25%.
Baca Juga: Konsisten Dukung TNI/ Polri KAI Daop 7 Madiun Berikan Diskon Tarif Mudik
Isu terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sah menjadi perbincangan hangat, bersama dengan sikap pasangan calon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, serta perbedaan pendapat di kalangan hakim MK.
Putusan MK Terbaru Memicu Gelombang Respons Netizen!
Berdasarkan analisis dari Indonesia Indicator, terlihat bahwa mayoritas respons netizen di media sosial setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pasangan calon nomor urut 03, yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud MD, cenderung negatif.
Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu
Data tersebut merujuk pada hasil analisis Indonesia Indicator dari tanggal 22-23 April 2023 yang melibatkan berbagai platform media sosial, terhitung dari saat MK mengumumkan keputusan hingga satu hari sesudahnya.
Menurut keterangan dari Indonesia Indicator pada Selasa (23/4), netizen masih terbagi pendapatnya. Sebagian dari mereka tampaknya masih sulit menerima keputusan tersebut, meskipun beberapa pasangan calon yang bersangkutan sudah menyatakan bahwa mereka menerima dan menghormati keputusan MK.
Baca Juga: TMMD ke-127 Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Pemkab Kediri Juga Bekali Warga Olahan Ikan Lele
Dari data yang diperoleh dari Indonesia Indicator, salah satu isu atau kata kunci yang paling banyak dibicarakan oleh netizen adalah pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang sah.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pencalonan Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024 telah memenuhi syarat dan sah. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyoroti argumen tentang intervensi presiden terhadap perubahan syarat pasangan calon, yang telah diputuskan dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XX1/2023. MK mengklaim bahwa keputusan tersebut sudah dijelaskan dan ditegaskan berkali-kali dalam putusan sebelumnya.
MK juga menilai bahwa tidak ada masalah dengan keberlakuan syarat tersebut. Selain itu, Arief juga membicarakan putusan etik berat yang dikeluarkan oleh Majelis Kehormatan MK terkait dengan putusan Nomor 90 tersebut.
Dari Gibran Rakabuming Raka hingga Perselisihan Hakim MK
Selain masalah tersebut, isu lain yang menjadi pembicaraan netizen adalah sikap dari pasangan Anies-Muhaimin, sikap dari pasangan Ganjar-Mahfud, serta perbedaan pendapat di antara hakim MK atau yang dikenal sebagai dissenting opinion.
Berdasarkan data dari Indonesia Indicator, terlihat bahwa sentimen negatif terkait putusan MK tersebut mendominasi di media sosial dengan persentase 48%, diikuti oleh sentimen netral sebesar 28%, dan sentimen positif hanya mencapai 25%.
Sebelumnya, MK juga menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan kedua perkara PHPU Pilpres 2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung MK RI, Jakarta, pada Senin (22/4).
Permohonan yang diajukan oleh Anies dan Ganjar memiliki beberapa kesamaan. MK memulai sidang pengucapan putusan dengan membacakan keputusan untuk kasus yang diajukan oleh Anies-Muhaimin, sementara tidak membacakan seluruh pertimbangan hukum untuk kasus yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud.
Dengan keputusan dari MK ini, pasangan calon nomor urut 02, yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menjadi pemenang dalam Pilpres 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih pada hari ini, Rabu (24/4).
Analisis Sentimen Netizen Pasca Putusan MK Tolak Sengketa Pilpres 2024: Dari Gibran Rakabuming Raka hingga Perselisihan Hakim MK
Sementara itu, sikap pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menjadi sorotan dalam diskusi netizen. Beberapa netizen menyoroti perbedaan pendapat di antara hakim MK, yang juga dikenal dengan dissenting opinion. Meski demikian, putusan MK telah ditetapkan sebagai keputusan final dalam perselisihan hasil pemilihan umum, sehingga Prabowo-Gibran dipastikan sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan putusan MK.












