Example floating
Example floating
Peristiwa

Sembunyi di Pondok Pesantren, Mantan Sekwan DPRD PALI Diringkus

A. Daroini
×

Sembunyi di Pondok Pesantren, Mantan Sekwan DPRD PALI Diringkus

Sebarkan artikel ini
Sembunyi di Pondok Pesantren Mantan Sekwan DPRD PALI Diringkus

“Keduanya telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang tahun 2021 lalu, dan telah divonis bersalah oleh majelis hakim tentang melakukan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Dalam vonis yang ditetapkan majelis hakim tersebut, lanjut Zulkifli, terpidana Mujarab divonis dengan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun, dan Arif Firdaus dikenakan hukuman pidana penjara selama 15 tahun, serta uang pengganti senilai Rp6 miliar.

Baca Juga: YAKUZA MANEGES Den Gus Thuba dengan Tokoh Ormas / LSM Besar di Indonesia Gelar Pertemuan Tertutup Tempati Ruang Khusus Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

“Mujarab yang sejak putusan tersebut kimi sudah menjalani masa hukumannya. Sedangkan Arif masih buron sampai saat putusan tersebut dibacakan. Karena menerapkan in absentia terhadap Arif sebab sejak penyidikan dia sudah kabur,” kata Zulkifli.

Dalam penangkapan terpidana Arif Firdaus kemarin, Tim Tabur Kejati Sumsel dan Kejagung mendapatinya di sebuah pondok pesantren di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. “Saat ini terpidana sedang dipersiapkan di Kejati Sumsel, kemudian akan diserahkan ke Lapas Pakjo Palembang, untuk menjalani hukumannya,” katanya.

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi