Blitar, memo.co.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar terus melakukan terobosan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kini, seluruh layanan administrasi kependudukan resmi digratiskan, sehingga masyarakat tidak lagi dibebani biaya saat melakukan pengurusan dokumen.
Baca Juga: Tak Mau Maju Lagi, Agus Zunaidi Buka Jalan Regenerasi di PPP Kota Blitar
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, S.stp.MM, menyampaikan bahwa pelayanan kini tidak hanya dapat dilakukan di kantor Dispendukcapil, tetapi juga tersedia di tingkat kecamatan. Bahkan, di setiap desa telah ditugaskan tenaga khusus untuk membantu masyarakat dalam proses input data melalui aplikasi online.
“Di 22 kecamatan se-Kabupaten Blitar sudah disediakan alat perekaman foto untuk mengurus KTP. Selain dipermudah, pemerintah juga memberikan pelayanan melalui online. Bahkan di tingkat desa, sudah ada tenaga yang membantu masyarakat memasukkan data melalui aplikasi. Dengan begitu, kepengurusan KTP dijamin bisa selesai dalam waktu 24 jam, asalkan persyaratannya memenuhi dan sesuai prosedur,” jelas Tunggul saat menjadi narasumber di Forum Konsultasi Publik, Selasa (16/9/2025).
Baca Juga: Regenerasi Menguat, Muscab X PPP Kota Blitar Bidik Lonjakan Kursi 2029
Dalam forum tersebut, hadir perwakilan kepala desa, camat, tokoh masyarakat, akademisi, hingga pihak Pengadilan Agama (PA). Meski demikian, Tunggul mengakui bahwa program baru ini masih menemui sejumlah kendala di lapangan karena membutuhkan penyesuaian serta pengenalan lebih luas kepada masyarakat.












