Selama Buron, Mantan Sekwan Jadi Juru Masak di Persembunyiannya
Fakta miris terungkap dalam penangkapan Arif Firdaus (47), mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.
Diduga menghindari hukuman penjara dan menyambung hidup, Arif yang merupakan mantan pejabat DPRD Kabupaten PALI tersebut terpaksa bersembunyi di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes)
“Dalam persembunyiannya di Ponpes yang berada di pelosok Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, terpidana Arif Firdaus bekerja sebagai juru masak,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Agung Arifyanto, Kamis (10/2/2022).
Agung menjelaskan, terpidana diamankan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : R-207/L.6/Dti/01/2021 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri PALI No.Print 90/L.6.22/Fu.1/01/2022.