Pelaku telah menyimpan dan mengedarkan ketersediaan farmasi tanpa ijin yang berupa pil jenis LL.
Kini kedua tersangka diamankan di Polsek Pare ntuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kabag Humas AKP Bowo Wicaksono.(Bs/wg)
Baca Juga: KPK Selidiki Asal Muasal Uang Setoran Belasan Kepala Dinas Untuk Bupati Tulungagung












