Example floating
Example floating
Hukum

Sedang Asyik Transaksi Sabu, 2 Pemuda di Palembang Diciduk Polisi

A. Daroini
×

Sedang Asyik Transaksi Sabu, 2 Pemuda di Palembang Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Sedang Asyik Transaksi Sabu, 2 Pemuda di Palembang Diciduk Polisi

Dijelaskan Kompol Roy, untuk tersangka Eko Prianto sebagai pemakai sabu sudah kami serahkan ke BNN Sumsel untuk direhab. Sedangkan untuk tersangka sebagai penjual akan kami proses hukum yang berlaku.

“Tersangka Husni kami kenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelas Roy.

Baca Juga: Status Naik Penyidikan, Kejari Jember Dalami Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat

Sementara itu, tersangka Husni mengaku selain menjual juga sebagai pemakai sabu. Dirinya mengedarkan sabu di tempat tinggalnya baru dua minggu. Sabu tersebut dibelinya di kawasan Tangga Buntung.

“Sekali beli biasanya setengah gram, lalu saya pecah menjadi tujuh paket kecil seharga Rp100 ribu. Sabu itu dua hari baru habis, yang beli orang-orang dekat rumah inilah ada juga pelajar yang beli,” jelasnya.

Baca Juga: Staf Ahli Bupati Chocho Ardian Jadi Pengacara 3 Terdakwa Saat Disidik Polda, Sutrisno Curiga dan Mencabut Surat Kuasanya