Adapun barang bukti yang diamankan dari penangkapan Promono diantaranya satu buah ponsel yang digunakan sebagai media transaksi. Selain itu petugas juga mengamankan satu lembar sobekan kertas berisi nomor tombokan,serta dua lembar berisi nomor tombokan, satu buah bolpoin dan uang sebesar Rp 183.000.
“Setelah mendapat pesan dari penombok, tersangka lantas merekap ke dalam sebuah buku” terang AKP Bowo. (Bs/Wing)
Baca Juga: KPK Selidiki Asal Muasal Uang Setoran Belasan Kepala Dinas Untuk Bupati Tulungagung












