Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa

Satu Lagi, Sopir Istri Sambo Berisial K Jadi Tersangka ke 3 Kasus Pembunuhan Brigadir J

A. Daroini
×

Satu Lagi, Sopir Istri Sambo Berisial K Jadi Tersangka ke 3 Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sebarkan artikel ini
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo Dalam Pusaran Kasus Polisi Tembak Polisi

Jakarta, Memo

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut adanya tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sampai saat ini ada 3 polisi yang telah dinaikan status hukumnya.

Baca Juga: Fenomena Jenazah Warga Demak Hidup Lagi Saat Hendak Dimandikan Gegerkan Jagat Maya

“Tiga (tersangka),” kata Mahfud saat dikonfirmasi, Senin (8/8).

Tersangka terbaru adalah sopir istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi berinisial K. Namun, Mahfud belum membeberkan peran tersangka baru ini. “Bharada E, ajudan Bu Putri dan sopir Bu Putri (R dan K),” ucap Mahfud.

Baca Juga: Dampak Kebakaran Permukiman Padat Kebon Kosong Kemayoran Menghanguskan Ratusan Rumah Warga

Sementara itu, sebagaimana dikutip dari JawaPos.com telah berusaha meminta konfirmasi adanya tersangka baru ini kepada pihak Polri. Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto tak ada yang merespon sampai berita diterbitkan.

Kabareskrim sendiri beberapa waktu sebelum Mahfud mengumumkan sopir Putri Chandrawathi sebagai tersangka, enggan membeberkan adanya tersangka baru. Dia meminta publik menunggu terlebih dahulu. “Tunggu ekspos besok ya,” ucap Agus.

Baca Juga: YAKUZA MANEGES Den Gus Thuba dengan Tokoh Ormas / LSM Besar di Indonesia Gelar Pertemuan Tertutup Tempati Ruang Khusus Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).

Baca juga:Mahfud Ungkap Ada 3 Tersangka Tewasnya Brigadir J, Siapa yang ke-Tiga?Andi menuturkan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 42 saksi termasuk beberapa saksi ahli.

Penyidik juga telah melakukan uji balistik, termasuk telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti alat komunikasi, CCTV, dan lainnya. “Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup,” jelas Andi.

Tak lama setelah itu, Timsus kembali menetapkan seorang tersangka. Dia adalah ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal (RR). Dia bahkan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan bisa dihukum sampai pidana mati.