Example floating
Example floating
BLITAR

Sasar Anak di Bawah Umur, Dua Pria Cabul dan Seorang Jambret di Blitar Dibekuk Polisi

Prawoto Sadewo
×

Sasar Anak di Bawah Umur, Dua Pria Cabul dan Seorang Jambret di Blitar Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
V.I (40), E.S alias Pentol (47) dan P.K (74) (kiri ke kanan) tak berkutik setelah dibekuk polisi

Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan tersebut telah berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama. Kini, E.S menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara sesuai Pasal 80 dan Pasal 81 Ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ketiga mengungkap sisi gelap dari sosok P.K (74), seorang buruh tani asal Dusun Soso, Kecamatan Gandusari. Pria lanjut usia ini diduga telah mencabuli dua anak di bawah umur dengan modus pemberian uang.

Baca Juga: Jatmiko Pastikan Jaga Jarak dari Kekuasaan: “Saya Tidak Manfaatkan Posisi Keluarga”

Menurut keterangan polisi, pelaku secara rutin memberikan uang kepada kedua korban sebagai imbalan agar bisa menjalankan niat bejatnya. Aksi ini terjadi di kediaman pelaku dan berlangsung tanpa sepengetahuan keluarga korban.

“Pelaku memanfaatkan ketergantungan anak-anak terhadap uang untuk mengelabui mereka. Ini sangat memprihatinkan dan tidak bisa dibiarkan,” tegas Kapolres.

Baca Juga: PKK Rejotangan Dorong Ketahanan Keluarga, Soroti Lonjakan Perceraian di Tulungagung

P.K kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal 15 tahun penjara mengintainya.

Kapolres Blitar menegaskan bahwa institusinya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan, terutama yang menyasar kelompok rentan.

Baca Juga: Mantan Wabup Blitar Jadi Korban Penipuan, Terpidana Mulia Wiryanto jadi Buron

“Kami tidak akan mentoleransi kekerasan terhadap anak. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga masa depan generasi penerus bangsa,” ucapnya

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Blitar dan dalam proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu melapor apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan serupa. **