Kediri, Memo
Santunan bagi ahli waris yang meninggal dunia akibat Covid- 19 tahun 2021 pastikan tidak ada. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementrian Sosial Republik Indonesia.
Berkenaan dengan surat edaran Plt. Direktur Perlindungan Sosial korban bencana sosial nomor: 42713.2/ BS.01. 02/06/2020 tanggal 18 juni 2020, dengan ini disampaikan hal-hal berikut,
Pertama, pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi ahli waris pada
Kementerian Sosial RI.
Sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh dinas sosial Provinsi/ Kab/ Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti.