Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
KEDIRI RAYA

Sales Permen Nekat Bunuh Pedagang dengan Linggis

A. Daroini
×

Sales Permen Nekat Bunuh Pedagang dengan Linggis

Sebarkan artikel ini
Sales Permen Nekat Bunuh Pedagang dengan Linggis
Sales Permen Nekat Bunuh Pedagang dengan Linggis

Kediri, Memo|
Sales Permen Nekat Bunuh Pedagang dengan Linggis. Satreskrim Polres Kediri mengamankan seorang sales permen tape dan permen jahe, berinisial GP (28), warga Dusun Lamong, Desa Lamong, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri. GP ditangkap, karena diduga terlibat kasus pembunuhan terhadap seorang korban berinsial AS (65) yang berprofesi sebagai pedagang, warga Dusun Ringinagung, Desa Keling, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.

Dalam press relesnya di Mapolres Kediri, Kapolres AKBP Lukman Cahyono, menjelaskan pelaku GP ini menyerahkan diri kepada petugas. Dirinya mengaku, kehidupannya makin tidak tenang setelah melakukan tindak pembunuhan kepada korban AS.

Baca Juga: Perkemahan Wirakarya Jatim 2026 Hadir di Kediri Pramuka Lakukan Renovasi Tiga Rumah Warga

“Dari pengakuan tersangka, dirinya merasa tersinggung setelah dihina oleh korban AS, pada tanggal 11 Maret 2021 kemarin, saat AS menawarkan dagangannya kepada korban di toko kelontongnya, “kata Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono, saat pres reles, Jumat (30/4/2021).

Saat itu, pelaku GP berniat menawarkan dagangannya kepada korban AS, tapi dihina karena permen yang dijualnya dinilai korban, tidak enak. Ketika itu juga sempat terjadi tawar-menawar harga permen di mana pelaku GP menjual dengan harga Rp 3.000 per kemasan, tapi korban AS, menawarnya Rp 1.500 per kemasan.

Baca Juga: Vonis Empat Tahun Penjara bagi Penganiaya Balita di Ngronggo Kediri Ini Alasan Hakim

“Karena merasa sakit hati, dan jengkel permennya yang dijual dihina oleh korban, karena lembek, basah atau jemek, “ucapnya.

Kemudian, dengan perasaan emosi karena dagangannya telah dihina, menunggu warung sepi pelaku GP membunuh korban AS dengan menggunakan linggis, dengan cara memukul di bagian belakang kepala.

Baca Juga: Aturan Baru Pilkades Kediri 2026 Akomodasi Calon Tunggal Bumbung Kosong Bisa Menang

“Linggis yang dibawa pelaku GP, memang dibawanya untuk membantu saudaranya yang akan membetulkan ‘reng’ rumah. Saat di warung juga terjadi adu mulut dan sempat akan ditampar dengan korban AS, “katanya.

Barang bukti yang diamankan oleh petugas, linggis milik tersangka, kalung milik korban AS, serta dua bungkus permen tape, dan bungkus permen, satu unit sepeda motor merek Honda Revo.

“Soal kalung, ini sempat dibawa pelaku GP. Tapi awalnya ia tidak berniat menguasai harta benda korban AS. Namun, setelah selesai membunuh korban, si pelaku ini melihat kalung yang dibawa korban, sehingga perhiasan ini ikut dibawa pelaku GP, “ujarnya.

Atas perbuatan tersangka GP, dijerat dengan pasal 338 KUH Pidana dan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita ini, sudah tayang di MemoKediri, dengan judul : Hina Permen Jemek,Sales Nekad Habisi Nyawa Pedagang