Dentuman bass yang memekakkan telinga dari “sound horeg” telah menjadi melodi sehari-hari di banyak sudut Mataraman. Namun, alih-alih irama kebersamaan, kebisingan masif ini kini mulai dianggap sebagai disonansi sosial yang serius.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, sebagai penjaga moral dan syariat, tak tinggal diam. Mereka kini tengah mengkaji fenomena ini, dengan indikasi awal yang mengejutkan: sound horeg dinilai membawa lebih banyak mudarat ketimbang manfaat. Sebuah kajian yang bisa jadi akan mengubah lanskap perayaan dan hiburan di wilayah ini.
Baca Juga: Panduan Ibadah Malam Nisfu Syaban 2026 Lengkap Jadwal Doa dan Amalan Sunnah
Sekretaris MUI Jatim, KH Hasan Ubaidillah, pada Sabtu (5/7/2025), mengonfirmasi bahwa kajian mendalam sedang bergulir di lembaga pengkajian MUI, siap dibawa ke meja Komisi Fatwa. Ini bukan keputusan dadakan, melainkan respons atas keresahan yang meluas di masyarakat.
“Secara organisasi, MUI masih melakukan proses pengkajian, dan nanti akan dirapatkan oleh Komisi Fatwa,” ujar KH Hasan, menggarisbawahi proses cermat yang dilakukan MUI di bawah arahan Ketua Umumnya.
Mendefinisikan ‘Mudarat’: Ketika Hiburan Berubah Jadi Gangguan
Apa sebenarnya yang membuat “sound horeg” menjadi sorotan tajam dan berpotensi mendapatkan label ‘haram’ dari ulama? KH Hasan Ubaidillah memberikan petunjuk awal. Meski fatwa resmi belum keluar, pandangan awal dari Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim sudah jelas: kerugiannya melebihi keuntungan.
“Fenomena di masyarakat menunjukkan bahwa keberadaan sound horeg lebih banyak unsur mudaratnya daripada manfaatnya,” tegas KH Hasan. Ia merinci, jika penggunaan suara keras ini semata-mata untuk “berpesta pora” atau “hura-hura” dan secara kasat mata mengganggu ketertiban umum serta aktivitas masyarakat, maka secara syariat hal tersebut tidak bisa dibenarkan.
Baca Juga: Celana Dalam Ihram Dilarang, Jemaah Haji Wajib Tahu Konsekuensinya
Ini bukan sekadar soal volume, melainkan dampak sosial dan etika yang lebih luas. Apakah kemeriahan sekelompok orang layak mengorbankan kenyamanan ribuan lainnya? Pertanyaan inilah yang menjadi inti kajian MUI.
Fatwa Berbasis Realitas: Pelajaran dari Pondok Pesantren
MUI Jatim tidak sendiri dalam melihat fenomena ini. Beberapa pondok pesantren di Jawa Timur bahkan sudah lebih dulu mengambil sikap tegas, mengharamkan penggunaan sound horeg. KH Hasan menjelaskan, keputusan para kiai di pesantren ini bukanlah tanpa dasar.
“Kesimpulan haram itu diambil karena memang banyak unsur mudaratnya. Maka, wajar jika ada yang menghukumi haram secara syariat,” katanya.
Ini menunjukkan adanya keselarasan pandangan antara MUI Jatim dengan akar rumput keagamaan yang lebih dekat dengan realitas harian masyarakat. Fatwa, dalam konteks ini, bukan hanya dogma, melainkan respons terhadap praktik sosial yang terbukti membawa dampak negatif: gangguan kesehatan (pendengaran), ketidaknyamanan, perselisihan antarwarga, hingga pemborosan yang tidak perlu.
Meskipun “sound horeg” bagi sebagian orang adalah ekspresi kegembiraan, kajian MUI Jatim ini mengisyaratkan bahwa batasan antara hiburan dan gangguan telah terlampaui.
Fatwa yang akan dihasilkan nanti diharapkan dapat membawa kembali harmoni di tengah masyarakat, memastikan bahwa kegembiraan satu pihak tidak lantas menjadi beban bagi pihak lainnya. Ini adalah panggilan untuk meninjau ulang definisi hiburan yang bertanggung jawab di era modern.












