Example floating
Example floating
UMKM

RUU KUP Jangan Rugikan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

A. Daroini
×

RUU KUP Jangan Rugikan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Sebarkan artikel ini
RUU KUP Jangan Rugikan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Dalam PP itu, UMK yang dimaksudkan disini adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu berupa perorangan maupun badan usaha (CV, Firma, Usaha Dagang, Perseroan Terbatas dan sejenisnya).

“Kami tetap meminta bahwa selama mereka berstatus UMK, mereka tetap mengikuti peraturan yang berlaku. Tidak dibatasi oleh waktu seperti saat ini yang hanya diberikan kelonggaran selama antara 3 tahun sampai 7 tahun. Pada kenyataannya pembuatan laporan pajak itu harus terlebih dahulu dilakukan dengan membuat laporan keuangan harian. UMK tidak mampu mebayar gaji bagi tenaga yang memiliki skill di bidang keuangan,” tulis Kolaborasi Usaha Kecil dan Menengah Nasional.

Baca Juga: Kabar Baik! Utang UMKM Akan Dihapus, Ribuan Pengusaha Kecil Diuntungkan

Kolaborasi Usaha Kecil dan Menengah Nasional juga tidak setuju jika penyidik pajak diberi kewenangan penangkapan. Sebab, hal itu sangat kontra produktif terhadap upaya untuk mengembangkan kegiatan usaha.

“Semangat UU Cipta Kerja adalah mendorong penciptaan lapangan kerja, tetapi malah terancam oleh ketentuan pidana sehingga hal ini menjadikan UKM terdemotivasi. Kita justru memerlukan iklim usaha yang sehat yaitu menciptakan kenyamanan berusaha bukan dengan menciptakan ketakutan,” tulis Kolaborasi Usaha Kecil dan Menengah Nasional.

Baca Juga:   Hasil Sidak Mendadak Tinjau Pasar Larangan Khofifah Temukan Harga Komoditas Bahan Pokok Di Atas HET Dan Minta Satgas Pangan Segera Bertindak