Example floating
Example floating
NGANJUK

RPU Di Ngronggot Diduga Tidak Kantongi Ijin, Limbah Darah Ayam Cemari Lingkungan, Warga Desak Tutup

Mulyadi Memo
×

RPU Di Ngronggot Diduga Tidak Kantongi Ijin, Limbah Darah Ayam Cemari Lingkungan, Warga Desak Tutup

Sebarkan artikel ini

NGANJUK, MEMO – Usaha pemotongan ayam broiler milik salah satu warga di Desa Betet Kecamatan Ngronggot yang beroperasi sudah hampir 10 tahun lebih diduga belum mengantongi ijin resmi dari daerah.

Hal itu bisa ditengarai karena belum ada bukti persetujuan dari warga terdampak sekitar rumah pemotongan unggas ( RPU) milik Edi Susanto.

Baca Juga: Jelang Lebaran, 86 Lansia Miskin Di Kampungbaru Terima Bansos SARMUKO Dari TP - PKK Kabupaten

Hal itu seperti dijelaskan Binoro salah satu tokoh masyarakat setempat mengaku memang selama berdirinya rumah pemotongan unggas tersebut pihak pengusaha belum pernah meminta ijin ke lingkungan.

Baca Juga: Pengaburan Status Jalan Umum Di Desa Betet Akhirnya Terkuak, Begini Reaksi Warga......

Selain tidak ada ijin legal formalnya masih kata Mbah Binoro dari pihak pengusaha juga tidak pernah memberikan kompensasi kepada lingkungan. Padahal warga setiap hari harus menghirup bau limbah darah ayam yang dibuang ke sungai berdekatan dengan rumah warga.

” Yang jelas warga sudah muak dengan bau limbah darah ayam yang dibuang ke sungai. Saya minta usaha pemotongan unggas ini ditutup saja, pertimbanganya karena tidak ada etikat baik dari pengusaha mengabaikan protes warga dan warning desa,” terang Binoro.

Baca Juga: Safari Kemanusiaan AWN Belum Berakhir, Hari Ini Bagikan Santunan Untuk 20 Yatim Piatu Di Brebek

Dijelaskan Binoro juga bahwa tidak punya niat menghambat usaha orang. Itu karena didorong ada penyebab bau limbah darah yang menganggu kenyamanan lingkungan.

” Silahkan tetap usaha, tapi saya minta jauh dari pemukiman penduduk. Karena prosedurnya ada aturan jarak yang harus dipenuhi pengusaha,” tegas Mbah Binoro juga.

Ditempat terpisah disampaikan Sekdes Desa Betet, Kukuh Pristiawan saat ditanya kondisi dan situasi warga dengan adanya rumah pemotongan unggas milik Edi Susanto. Menurutnya sering menerima laporan warga terkait bau limbah darah ayam.

” Dengan laporan warga seperti itu, kita selaku pemerintah desa sudah sering menyampaikan saran dan masukan ke pihak pengusaha,” tutur Sekdes.

Yang jelas masih kata Sekdes upaya desa saat ini masih menggodok peraturan desa ( Perdes) tentang larangan membuang limbah dan sampah ke sungai.

” Rencananya seluruh desa di wilayah kecamatan Ngronggot akan membuat Perdes sama. Yaitu menjaga ekosistem sungai bebas sampah dan limbah,” tegasnya.

Saat ditanya ijin , dijelaskan Sekdes tidak tahu persis nama usaha dagangnya. ” Yang saya tahu pemilik usaha pernah mengurus SIUP dan NPWP. Tapi peruntukanya untuk usaha apa saya kurang tahu,” paparnya.

Sementara itu terkait teknis prosedur pendirian rumah pemotongan unggas ( RPU) dijelaskan salah satu pegawai di Dinas Peternakan Kabupaten Nganjuk mensyaratkan kalau kapasitas pemotongan besar maka harus mengantongi ijin rumah pemotongan unggas atau tempat pemotongan unggas. ( Adi)