Blitar, Memo
Ribuan buruh tani tembakau, cengkeh, dan pekerja pabrik rokok di Kabupaten Blitar mendapat angin segar. Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Sosial menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp8,8 miliar, yang berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025.
Baca Juga: Halal Bihalal PSHT Blitar, Seruan Perbaikan Diri Lahir dan Batin Menguat
Bantuan ini diberikan kepada 4.819 orang penerima yang terdiri dari buruh tembakau, cengkeh, serta pekerja pabrik rokok. Masing-masing buruh menerima Rp300 ribu per bulan selama enam bulan, terhitung mulai Juni 2025.
“Bantuan ini bertujuan memberikan perlindungan sosial sekaligus dukungan ekonomi kepada buruh yang sebagian besar belum terfasilitasi jaminan sosial,” ujar Yuni Urinawati, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Jumat (1/8/2025).
Baca Juga: UMKM Lokal Bergairah, RaDja Hadirkan Bazar 10 Hari Penuh di Kanigoro












