Example floating
Example floating
BLITAR

Rp8,8 Miliar BLT Cukai Tembakau Disalurkan untuk Ribuan Buruh Tani dan Pekerja Rokok di Blitar

Ferdi Ragil
×

Rp8,8 Miliar BLT Cukai Tembakau Disalurkan untuk Ribuan Buruh Tani dan Pekerja Rokok di Blitar

Sebarkan artikel ini

Blitar, Memo

Ribuan buruh tani tembakau, cengkeh, dan pekerja pabrik rokok di Kabupaten Blitar mendapat angin segar. Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Sosial menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp8,8 miliar, yang berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025.

Baca Juga: Program MBG di Blitar Terganjal Perizinan, LSM LASKAR Angkat Suara

Bantuan ini diberikan kepada 4.819 orang penerima yang terdiri dari buruh tembakau, cengkeh, serta pekerja pabrik rokok. Masing-masing buruh menerima Rp300 ribu per bulan selama enam bulan, terhitung mulai Juni 2025.

“Bantuan ini bertujuan memberikan perlindungan sosial sekaligus dukungan ekonomi kepada buruh yang sebagian besar belum terfasilitasi jaminan sosial,” ujar Yuni Urinawati, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga: Deteksi Dini Penyakit Penting, Nurhadi Ajak Masyarakat Blitar Rutin Skrining Kesehatan

Proses pencairan dilakukan melalui Bank Jatim, dengan mekanisme yang diawasi ketat. Hanya buruh ber-KTP Kabupaten Blitar dan benar-benar bekerja di sektor pertembakauan yang bisa menerima bantuan. Pemeriksaan data dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan keakuratan sasaran.

Yuni menambahkan, program ini merupakan lanjutan dari kebijakan serupa pada tahun 2023, sebagai bentuk keberlanjutan dukungan Pemkab terhadap kesejahteraan pekerja sektor tembakau. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa dana cukai benar-benar sampai kepada buruh yang berjasa dalam menopang industri ini.

Baca Juga: Berbagi di Bulan Ramadan, Polsek Sananwetan Bagikan Takjil untuk Pengendara

“Tidak untuk pembangunan fisik atau pelatihan. Seluruh dana langsung disalurkan kepada buruh sebagai penerima manfaat,” tegas Yuni.