Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Metropolis

RM Buang dan dr. Rut Indarti Terdakwa Kasus Penipuan, Dijatuhi Hukuman Penjara 10 Bulan

A. Daroini
×

RM Buang dan dr. Rut Indarti Terdakwa Kasus Penipuan, Dijatuhi Hukuman Penjara 10 Bulan

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Kediri, Memo

Baca Juga: Peluang PDIP Masuk Kabinet Prabowo Subianto Terbuka Lebar Jika Pengaruh Solo Mulai Berkurang

Pengadilan Negeri Kediri memutuskan kasus penipuan yang dilakukan oleh terdakwa RM Buang dan dr. Rut Indarti dengan Putusan PN Kediri Nomor ; 80/Pid.B/20019/PN Kediri dalam sidang yang digelar, tanggal 8 Juli 2019 dengan hukuman pidana penjara 10 bulan dikurangi selama dalam tahanan.

Majelis hakim dalam persidangan yang diketuai oleh Melaningsih Utami, SH, MHum, Putusan yang dijatuhkan lebih ringan 2 bulan dari Tuntutan JPU Kota Kediri yang menuntut selama 1 tahun hukuman penjara.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Tahu Dalang di Balik Aksi Demonstrasi Bayaran

“Untuk kedua terdakwa kasus penipuan RM Buang dan terdakwa dr. Rut Indarti masing masing dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama dalam tahanan, “jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Kediri Lukianto, SH saat ditemui dikantornya, Selasa (9/7/2019) pagi.

Masih jelas JPU Kota Kediri, Lukianto, SH, Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak Pidana penipuan secara bersama sama sesuai pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Temuan Titik Layanan Gizi Fiktif di Cilacap Bikin Heboh Karena Berlokasi di Tengah Kuburan

“Keduanya terdakwa terbukti melakukan modus aksi penipuan dengan menjual minyak wangi yang bisa menyembuhkan penyakit korban dengan cara dioleskan ke pasien, “jelasnya.