Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa Hukum

Ritual Maut di Jember, Ketua Padepokan ditetapkan sebagai Tersangka

A. Daroini
×

Ritual Maut di Jember, Ketua Padepokan ditetapkan sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ritual Maut di Jember Ketua Padepokan ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam melaksanakan ritual di Pantai Payangan, lanjut dia, tersangka menyuruh anggotanya masuk ke dalam air laut, sehingga mengakibatkan terseret ombak tinggi hingga menyebabkan 11 orang meninggal dunia.

“Tersangka NH dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman penjara di atas 5 tahun,” ucapnya.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Sementara alat bukti yang telah diamankan aparat kepolisian berupa dua kendaraan dan pakaian dari para korban yang tenggelam di Pantai Payangan saat melakukan kegiatan ritual.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini